Kamis, 12 Juni 2014

Tugas Pra UAS EDP-Audit



Tugas EDP-Audit
1.    Jelaskan apa itu Audit Planning..
2.    Apakah fungsi dari Audit Charter.
3.    Jelaskan peran dari audit standard dan prosedur
4.    Apakah pengertian dari audit berbantuan computer
5.    Apakah resiko audit itu.
6.    Sebutkan dua jenis resiko audit dan berikan contohnya.
7.    Apakah fungsi dari laporan audit
8.    Apakah tujuan dari tindak lanjut audit.

Jawab:


1.    Audit Planning adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit.

2.    Audit charter merupakan term of reference bagi suatu perusahaan. Audit charter merupakan dokumen yang secara formal memberikan alasan mengapa fungsi internal audit dibentuk. Audit charter membantu menjelaskan posisi fungsi internal audit dalam organisasi.

3.    Peran dari audit standard adalah sebagai pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing., sedangkan peran dari prosedur audit adalah untuk mendapatkan atau mengevaluasi bukti audit melalui metode dan teknik yang digunakan oleh auditor.

4.    Audit berbantuan komputer yaitu setiap penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam kegiatan audit. Teknik audit berbantuan komputer dapat juga didefinisikan sebagai penggunaan perangkat dan teknik untuk mengaudit aplikasi komputer serta mengambil dan menganalisa data. Dengan kata lain teknik audit berbantuan komputer merupakan perangkat dan teknik yang digunakan untuk menguji (baik secara langsung maupun tidak langsung) logika internal dari suatu aplikasi komputer yang digunakan untuk mengolah data.

5.    Audit Risk / Resiko Audit adalah adanya ketidakpastian tentang kompetensi bukti, ketidakpastian tentang evektivitas dali pengendalian intern yang dimiliki klien, serta ketidakpastian tentang kebenaran dan kewajaran penyajian laporan keuangan.

6.    2 Jenis resiko audit:
a.    Risiko bawaan (inherent risk) adalah kerentanan suatu asersi terhadap salah saji material dengan mengasumsikan tidak terdapat pengendalian. Contohnya perhitungan yang rumit lebih mungkin disajikan salah jika dibandingkan dengan perhitungan yang sederhana. Uang tunai dalam perusahaan lebih mudah dicuri daripada persediaan. Suatu akun dalam laporan keuangan yang berasal dari estimasi akuntansi cenderung mengandung risiko yang lebih besar dibandingkan dengan akun yang sifatnya relatif rutin dan berisi data faktual.
b.    Risiko Deteksi (Detection Risk), adalah risiko bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi. Contohnya perbandingan antara jumlah seluruh pembayaran kepada seorang pemasok dengan barang yang sesungguhnya diterima, bisa memberi petunjuk tentang adanya kelebihan pembayaran. Hal ini mungkin tidak terdeteksi pada waktu dilakukan pengujian atas masing – masing transaksi pembayaran kepada pemasok.

7.    Laporan hasil audit adalah merupakan salah satu tahap paling penting dan akhir dari suatu pekerjaan audit. Laporan audit memiliki tiga fungsi bagi klien atau manajemen, yaitu
a.    Mengkomunikasikan
Auditor menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang  berkepentingan.  Informasi  tersebut digunakan oleh  pihak-pihak  yang  berkepentingan  untuk pengambilan  keputusan  yang  sangat beragam  sesuai  dengan  kepentingan masing-masing.
b.    Menjelaskan
Menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan audit.
c.    Mempengaruhi
Meyakinkan manajemen bahwa  informasi  yang  disajikan  bersifat  andal  dan  berpengaruh signifikan bagi organisasi. Oleh karena itu, laporan hasil audit harus  memuat  fakta  yang  didukung  dengan  data  dan  argumentasi yang meyakinkan. 

8.    Tujuan tindak lanjut audit adalah untuk memastikan bahwa saran/rekomendasi auditor yang dimuat dalam laporan hasil audit telah dilaksanakan secara memadai, dan tepat waktu oleh entitas yang diperiksa serta mengetahui perkembangan tindak lanjut  saran/rekomendasi dalam laporan hasil audit lalu yang masih belum selesai.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda